Infopakets-Cara Daftar Ulang Kartu Prabayar Tri Jika Gagal-Pada kesempatan kali ini admin akan mengulas mengenai cara daftar ulang kartu prabayar jika gagal. Pemerintah Indonesia mulai menerapkan single identity number atau nomor identitas tunggal dalam hal registrasi kartu prabayar yang di pakai pengguna.
Baca juga:
Para pengguna nomor provider telekomunikasi di wajib kan untuk mendaftarkan nomor kartu prabayar yang dipakainya sesuai dengan data di KTP dan KK. ini Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Baca juga:
Ini bertujuan untuk meminimalisir atau mengurangi penyalahgunaan kartu telepon prabayar yang sering digunakan untuk menyebar berita bohong, penipuan dan pemerasan.
Dan memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya
Baca juga: cara cek nomer Tri
Dengan ditetapkannya identitas asli saat registrasi kartu prabayar diharapkan bahwa pelaku akan berfikir dua kali karena nama dan alamatnya sudah tercatat sebagai pengguna nomor tersebut.
Untuk pengguna lama registrasi ulang sendiri mulai diberlakukan secara resmi mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018
Baca juga:
Misalkan pengguna lama tidak melakukan registrasi ulang maka akan dikenakan sanksi mulai dari pemblokiran panggilan telepon hingga pemblokiran seluruh layanan akan diberlakukan secara bertahap.
Sedangkan bagi pengguna kartu perdana baru wajib melakukan pendaftaran dengan mencantumkan nomor kartu keluarga dan nomor eKTP yang asli untuk keperluan validasi.
Baca juga:
Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Yang Gagal
1. Kalau tahap registrasi atau daftar ulang gagal, ada baiknya anda perhatikan dengan teliti apakah nomor KK dan eKTP sudah sesuai yang tertera di nomor KK dan eKT anda yang asli.
Selain itu, pastikan juga format daftar ulang yang anda ketikan benar karena tiap operator memiliki format yang berbeda beda dalam hal registrasi kartu prabayar pelanggan baru ataupun pelanggan lama.
Baca juga:
2. Cara yang kedua yang harus anda lakukan jika cara diatas masih gagal adalah dengan mendatangi gerai atau grapari operator terdekat untuk mengkonfirmasi dan membuat surat pernyataan (jika diperlukan) agar proses validasi dengan disdukcapil berhasil.
Note: bahwa tiap identitas dibatasi hanya dapat memiliki 3 nomor telepon berbeda, jika lebih dari 4 maka anda perlu mendatangi gerai operator terdekat untuk mengisi surat pernyataan.
Dengan melakukan proses registrasi ulang dengan benar maka anda dapat terus menggunakan nomor telepon prabayar yang anda gunakan saat ini dan menghindari sanksi pemblokiran seperti yang sudah dijelaskan diatas.
Demikianlah informasi singkat yang bisa admin bagikan mengenai Cara Daftar Ulang Kartu Prabayar Tri Jika Gagal. Semoga bermanfaat.
http://www.paketpedia.com/2017/11/cara-registrasi-ulang-kartu-prabayar.html?m=1
Baca juga:
Para pengguna nomor provider telekomunikasi di wajib kan untuk mendaftarkan nomor kartu prabayar yang dipakainya sesuai dengan data di KTP dan KK. ini Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Baca juga:
- awalan 0898 itu nomor operator apa ya
- kode awalan 0899 itu nomor operator apa
- kode 0887 nomor awalan operator apa
- nomor awalan 0859 itu operator apa
Ini bertujuan untuk meminimalisir atau mengurangi penyalahgunaan kartu telepon prabayar yang sering digunakan untuk menyebar berita bohong, penipuan dan pemerasan.
Dan memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya
Baca juga: cara cek nomer Tri
Dengan ditetapkannya identitas asli saat registrasi kartu prabayar diharapkan bahwa pelaku akan berfikir dua kali karena nama dan alamatnya sudah tercatat sebagai pengguna nomor tersebut.
Untuk pengguna lama registrasi ulang sendiri mulai diberlakukan secara resmi mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018
Baca juga:
- terbaru daftar paket nonstop 4G Tri
- 4 cara mudah mendapatkan nomor PUK Telkomsel
- 3 cara cek kuota 4G Tri tanpa ribet
Misalkan pengguna lama tidak melakukan registrasi ulang maka akan dikenakan sanksi mulai dari pemblokiran panggilan telepon hingga pemblokiran seluruh layanan akan diberlakukan secara bertahap.
Sedangkan bagi pengguna kartu perdana baru wajib melakukan pendaftaran dengan mencantumkan nomor kartu keluarga dan nomor eKTP yang asli untuk keperluan validasi.
Baca juga:
Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Yang Gagal
1. Kalau tahap registrasi atau daftar ulang gagal, ada baiknya anda perhatikan dengan teliti apakah nomor KK dan eKTP sudah sesuai yang tertera di nomor KK dan eKT anda yang asli.
Selain itu, pastikan juga format daftar ulang yang anda ketikan benar karena tiap operator memiliki format yang berbeda beda dalam hal registrasi kartu prabayar pelanggan baru ataupun pelanggan lama.
Baca juga:
2. Cara yang kedua yang harus anda lakukan jika cara diatas masih gagal adalah dengan mendatangi gerai atau grapari operator terdekat untuk mengkonfirmasi dan membuat surat pernyataan (jika diperlukan) agar proses validasi dengan disdukcapil berhasil.
Note: bahwa tiap identitas dibatasi hanya dapat memiliki 3 nomor telepon berbeda, jika lebih dari 4 maka anda perlu mendatangi gerai operator terdekat untuk mengisi surat pernyataan.
Dengan melakukan proses registrasi ulang dengan benar maka anda dapat terus menggunakan nomor telepon prabayar yang anda gunakan saat ini dan menghindari sanksi pemblokiran seperti yang sudah dijelaskan diatas.
Demikianlah informasi singkat yang bisa admin bagikan mengenai Cara Daftar Ulang Kartu Prabayar Tri Jika Gagal. Semoga bermanfaat.
http://www.paketpedia.com/2017/11/cara-registrasi-ulang-kartu-prabayar.html?m=1
No comments:
Post a Comment